SOP & KODE ETIK MITRA TERAPIS

SOP & KODE ETIK INTERNAL MITRA TERAPIS MASSAGE ARMY SPA

Dokumen Internal Mitra Terapis

SOP ini dibuat untuk menjaga profesionalisme kerja, kenyamanan pelanggan, keamanan terapis, serta menjaga reputasi Massage Army Spa sebagai layanan pijat profesional.

Seluruh terapis wajib memahami, mematuhi, dan menjalankan seluruh aturan yang tercantum di bawah ini selama bekerja sama dengan Massage Army Spa.


PASAL 1

Standar Profesionalisme Terapis

  1. Terapis wajib bekerja secara profesional, sopan, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.
  2. Terapis wajib menjaga sikap, perilaku, komunikasi, dan etika kerja selama bertugas.
  3. Terapis wajib menjaga nama baik Massage Army Spa di lingkungan kerja maupun di luar pekerjaan.
  4. Terapis dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan pelanggan, rekan kerja, maupun perusahaan.

PASAL 2

Standar Penampilan & Kebersihan

  1. Terapis wajib menggunakan pakaian yang rapi, bersih, sopan, dan layak kerja.
  2. Terapis wajib menjaga kebersihan badan, rambut, kuku, napas, dan perlengkapan kerja.
  3. Terapis dianjurkan menggunakan deodorant dan menjaga aroma tubuh tetap bersih dan nyaman.
  4. Terapis dilarang bekerja dalam kondisi:
  • mabuk,
  • berada di bawah pengaruh obat terlarang,
  • sakit berat,
  • atau kondisi lain yang mengganggu pelayanan.
  1. Terapis wajib menjaga kebersihan area kerja selama dan setelah pelayanan berlangsung.

PASAL 3

Penggunaan Handphone Saat Bekerja

  1. Selama pelayanan berlangsung, terapis wajib menjaga fokus terhadap pelanggan.
  2. Penggunaan handphone pribadi selama bekerja harus dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk:
  • kebutuhan operasional,
  • komunikasi penting,
  • navigasi lokasi,
  • atau pengecekan durasi layanan.
  1. Terapis dilarang bermain media sosial, menonton video, bermain game, atau aktivitas lain yang mengganggu profesionalisme kerja saat melayani pelanggan.

PASAL 4

Manajemen Order & Ketepatan Waktu

  1. Terapis wajib segera berangkat setelah menerima order dari admin.
  2. Terapis wajib memberikan estimasi waktu kedatangan secara realistis kepada pelanggan.
  3. Jika terjadi keterlambatan karena kendala perjalanan, cuaca, kemacetan, atau faktor lain, terapis wajib segera memberikan konfirmasi kepada pelanggan dan admin.
  4. Jika lokasi dirasa terlalu jauh atau tidak memungkinkan dijangkau, terapis diperbolehkan menolak order sejak awal tanpa paksaan dari admin.
  5. Order yang sudah diterima menjadi tanggung jawab terapis yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan dialihkan kepada terapis lain tanpa persetujuan admin.

PASAL 5

Standar Durasi & Pelayanan

  1. Terapis wajib memberikan durasi layanan sesuai pesanan pelanggan.
  2. Pengurangan durasi tanpa persetujuan pelanggan dan admin dianggap sebagai pelanggaran profesionalisme.
  3. Terapis wajib memberikan pelayanan dengan sungguh-sungguh, sopan, dan sesuai standar Massage Army Spa.
  4. Terapis dilarang menunjukkan sikap terburu-buru, malas, tidak fokus, atau tidak menghargai pelanggan selama pelayanan berlangsung.

PASAL 6

Etika Komunikasi dengan Pelanggan

  1. Terapis wajib menggunakan bahasa yang sopan, profesional, dan tidak berlebihan saat berkomunikasi dengan pelanggan.
  2. Terapis dilarang menggunakan kata-kata kasar, candaan berlebihan, rayuan, atau komunikasi yang membuat pelanggan merasa tidak nyaman.
  3. Terapis wajib menjaga sikap profesional baik melalui chat, telepon, maupun saat bertemu langsung dengan pelanggan.

PASAL 7

Penawaran Layanan Tambahan (Up-Selling)

  1. Terapis diperbolehkan menawarkan layanan tambahan secara sopan dan profesional.
  2. Penawaran layanan tambahan hanya sebatas menawarkan dan tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa.
  3. Jika pelanggan menolak, maka keputusan pelanggan wajib dihormati dan tidak boleh dibujuk berulang kali.
  4. Terapis wajib tetap fokus memberikan pelayanan terbaik sesuai layanan yang sudah dipesan pelanggan.
  5. Segala bentuk pemaksaan layanan tambahan yang menyebabkan pelanggan merasa tidak nyaman atau melakukan komplain akan dianggap sebagai pelanggaran profesionalisme.

PASAL 8

Larangan Layanan di Luar Ketentuan Perusahaan

  1. Massage Army Spa hanya menyediakan layanan yang tercantum dalam daftar layanan resmi perusahaan.
  2. Terapis dilarang menawarkan, menerima, maupun melakukan layanan di luar ketentuan perusahaan.
  3. Segala bentuk tindakan asusila, layanan ++, tindakan melanggar hukum, maupun aktivitas yang mencemarkan nama baik perusahaan merupakan tanggung jawab pribadi terapis dan berada di luar kebijakan perusahaan.
  4. Terapis yang terbukti menawarkan atau menerima layanan tersebut akan langsung dihentikan kerja samanya tanpa peringatan.

PASAL 9

Privasi & Kerahasiaan Pelanggan

  1. Terapis wajib menjaga privasi dan kerahasiaan pelanggan.
  2. Terapis dilarang menyebarkan:
  • foto pelanggan,
  • video pelanggan,
  • alamat pelanggan,
  • nomor telepon pelanggan,
  • isi percakapan,
  • maupun kondisi rumah/hotel pelanggan
    kepada siapa pun tanpa izin.
  1. Pelanggaran privasi pelanggan dianggap sebagai pelanggaran serius.

PASAL 10

Larangan Tindakan Kriminal, Pelecehan, dan Perilaku Tidak Profesional

  1. Terapis dilarang melakukan segala bentuk tindakan kriminal selama bekerja, termasuk namun tidak terbatas pada:
  • pencurian,
  • penipuan,
  • pemerasan,
  • pengancaman,
  • penyalahgunaan barang pelanggan,
  • maupun tindakan melanggar hukum lainnya.
  1. Terapis dilarang melakukan segala bentuk pelecehan verbal, fisik, maupun nonverbal kepada pelanggan.
  2. Terapis dilarang melakukan sentuhan, ucapan, candaan, rayuan, atau perilaku yang bersifat tidak pantas dan membuat pelanggan merasa tidak nyaman.
  3. Terapis wajib menjaga batas profesional selama pelayanan berlangsung.
  4. Terapis dilarang mengambil foto, video, atau dokumentasi pribadi pelanggan tanpa izin.
  5. Terapis dilarang memasuki area pribadi pelanggan tanpa izin yang jelas dari pelanggan.
  6. Segala bentuk tindakan kriminal, pelecehan, maupun pelanggaran hukum lainnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi tanggung jawab pribadi terapis.
  7. Massage Army Spa berhak menghentikan kerja sama secara langsung tanpa peringatan apabila terapis terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

PASAL 11

Larangan Merokok & Perilaku Tidak Profesional

  1. Terapis dilarang merokok selama perjalanan menuju lokasi pelanggan maupun selama pelayanan berlangsung.
  2. Terapis dilarang membawa teman, pasangan, atau pihak lain ke lokasi pelanggan tanpa izin.
  3. Terapis dilarang meminta tip, meminjam uang, menawarkan bisnis pribadi, atau melakukan promosi pribadi kepada pelanggan.
  4. Terapis dilarang membuat pelanggan merasa tidak nyaman melalui perilaku, ucapan, maupun tindakan apa pun.

PASAL 12

Sistem Teguran & Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap SOP dapat dikenakan:
  • teguran lisan,
  • teguran tertulis,
  • pembekuan order sementara,
  • hingga pemutusan kerja sama.
  1. Jenis sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
  2. Pelanggaran berat seperti:
  • pengurangan durasi,
  • tindakan tidak sopan,
  • penipuan,
  • pelanggaran privasi pelanggan,
  • layanan asusila (++),
  • tindakan kriminal,
  • pelecehan,
  • tindakan melanggar hukum,
  • atau tindakan yang merusak nama baik perusahaan,
    dapat langsung berujung pada penghentian kerja sama tanpa peringatan bertahap.
  1. Keputusan manajemen terkait pelanggaran dan kerja sama bersifat final dan wajib dihormati.

PENUTUP

Dengan bergabung sebagai mitra terapis Massage Army Spa, setiap terapis dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh aturan yang tercantum dalam SOP ini.

Mari bekerja secara profesional, menjaga kepercayaan pelanggan, dan membangun lingkungan kerja yang sehat, aman, serta saling menghargai.